Kamis, 20 September 2007

Oke, sekarang waktunya untuk mengganti tulisan lagi, ini adalah tugas ketiga kontek tugas dari Mr BR. Tugas ini merupakan rangkuman dari kuliah bersama dengan judul Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi lupa deng siapa yang nguliahin, hehehe... Daripada lama-lama baca mending langsuung kita mulai deh, selamat membaca..

Hak Kekayaan Intelektual sudsh sangat lekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Akhir-akhir ini contoh kasus yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual yaitu kasus NSP Telkomsel, Ring back tone yang digunakan dinilai melanggar wewenang dari pencipta karena pada ring back tone lagu menjadi lebih pendek dan dinilai merusak kreasi pencipta, itu salah satu masalah yang timbul dari karen kurangnya memahami HAKI, disini hal-hal yang berkaitan dengan HAKI lebih lanjut akan kita bahas

Pertama kita uraikan dulu mengenai globalisasi, karena secara tidak langsung, globalisasi juga berpengaruh terhadap HAKI. Globalisasi secara umum dibagi menjadi 3 versi:

1. Versi 1 ( -1800): yaitu era eksplorasi, globalisasi dikuasai oleh negara, globalisasi yang dilakukan yaitu menjelajahi daerah-daerahdi wilayah tertentu. Tujuan utamanya adalah 3G, yaitu Gold, Glory, Gospel. Bagi yang udah belajar sejarah lebih lanjut pasti tahu yang namanya 3G ini dooong

2. Versi 2 (1800-2000): era yang dipegang oleh corporation, yaitu perusahaan. Tentu saja tujuan utamanya adalah keuntungan sebanyak-banyaknya serta memasarkan bisnisnya ke seluruh dunia

3. Versi 3(2000-sekarang): Era individual, sekarang perekonomian banyak dipegang oleh individu yang sukses, contohnya adalah Bill Gates yang dengan Microsoft-nya menguasai pasaran komputer di seluruh dunia.

Dengan semakin terbuka lebarnya globalisasi, maka kitapun harus bisa melindungi hak dan karya cipta kita, karena itu Intelectual Property Rights (Hak kekayaan Intelektual) sangat memegang peranan penting. Keadaanya dilindungi oleh hukum, Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk selain daripada diatas juga untuk mengembangkan daya kreai masyarakat, karena bila HAKI sudah dilindungi, maka kita akan terbebas dari perasaan waswas sehingga bisa dengan leluasa menyalurkan kreativitas kita

Dengan perkembangan teknologi sekarang yang makin maju, HAKI menjadi makin penting. Apakah yang dimaksud dengan HAKI itu? HAKI adalah sutu hak monopoliuntuk dapat melindungi investasi serta dapat dialihkan haknya. Yang termasuk dalam HAKI diantaranya adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

· Yang dimaksud Hak Cipta, yaitu hak memberi izin (yang tidak bisa diambil) untuk mengumumkan dan memperbanyak suatu karya cipta

· Hak Kekayaan Industri, berupa hak-hak yang berkaitan dengan industri, misalnya: paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dll

Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten adalah Hak Cipta umumnya bersifat lebih umum, bisa diterapkan dalam segala hal, serta dlam mengumumkan hak cipta tidak perlu melakukan regristasi. Hak Paten khusus hanya dalam bidang teknologi, untuk mendapatkannya pun perlu regristasi

Hak cipta merupakan moral rights, berbeda dengan copy rights, hak cipta bersifat memberi pengakuan terhadap karya, akrya merupakan refleksi cerminan pribadi dari si pembuat, sehingga tidak boleh seenaknya diubah. Walaupun hak cipta dialihkan, moral rights masih tetap berlaku da melekat Di Amerika, Hak Cipta lebih bersifat ke Economic Rights, atau dengan kata lain memberi perlindungan ekonomi. Setelah diumumkan, biasanya Hak Cipta akan tetap ada pada penciptanya selama si penciptanya masih hidup, bila si pencipta sudah meninggal, maka hak cipta akan bertahan selama50 tahun, setelah itu Hak Cipta harus diperbaruhi.

Hal-hal apa sajakah yang dilindungi oleh undang-undang mengenai hak cipta? Banyak sekali, hal terbaru yang dilindungi oleh Undang-Undang yaitu mengenai database serta hasil karya lain dari hasil pengalih-wujudan, seperti kopian presentasi, dll.

Yang penting lagi dari masalah Hak Cipta adalah fair use, yaitu kebolehan menggunakan copy rights tanpa izin akan tetapi hanya sebatas Pda tujuan non-komersial dan tidak mengakibatkan perubahan pasar secara signifikan. Contoh dari fair use ini contohnya penggunaan untuk pendidikan. Nah jadi kita bisa sedikit berlega neh, kan kita tiap hari biasanya pake produk bajakan kan, tapi gak papa selagi masih digunakan untuk pendidikan, tapi ya diusahakan dong pake produk yang asli, kan kasihan yang buat kalo produknya dibajak semua

Itu tadi adalah sedikit uraian mengenai HAKI, semoga setelah membaca ini kita bisa lebih memahami mengenai hukum, da meningkatkan kesadaran kita, Saya ucapkan juga selamat berpuasa bagi anda yang menjalankannya, dan usahakan gunakan produk legal, OKE!!!!

Tidak ada komentar: